Sekretariat Umum TNI yang disingkat Setum
TNI adalah Badan Pelayanan Mabes TNI
yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas
sehari-hari di bawah koordinasi Kepala
Staf Umum TNI.
Setum TNI bertugas menyelenggarakan dan mengendalikan
administrasi umum dan tata kearsipan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas di
lingkungan TNI serta tugas-tugas kesekretariatan umum di lingkungan Mabes TNI.
Organisasi Setum TNI disusun sebagai berikut:
a. Unsur
Pimpinan. Kepala dan Wakil Kepala.
b. Unsur
Pelayanan. Tata Usaha dan
Urusan Dalam, disingkat Taud dipimpin oleh seorang Kepala.
c. Unsur
Staf dan Pelaksana.
1) Bagian
Administrasi Umum disingkat Bagminu dipimpin oleh seorang Kepala.
2) Bagian
Khusus disingkat Bagsus dipimpin oleh seorang Kepala.
3) Depo Arsip
dipimpin oleh seorang Kepala.
Gambar 3.1.
Untuk menjelaskan cara kerja organisasi sehingga diperoleh suatu kepastian bagaimana suatu kegiatan
harus dilaksanakan. Berikut ini akan
dijelaskan uraian tugas mulai dari tingkat top manager (Pimpinan) hingga
tingkat middle manager (Kepala Bagian/Depo dan Kepala Sub Bagian/Depo).
1. Kasetum/Wakasetum
TNI
Kepala Setum TNI
dijabat oleh seorang Pati TNI bintang
satu, bertanggung jawab kepada Panglima TNI atas pelaksanaan tugas dan
kewajibannya dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah koordinasi Kasum TNI dengan tugas dan kewajiban
sebagai berikut:
a. Memberikan
pertimbangan dan saran kepada Panglima TNI mengenai segala sesuatu yang
berkaitan dengan bidangnya.
b. Memimpin
dan mengawasi penyelenggaraan fungsi Setum TNI.
c. Mengoordinasikan
penyelenggaraan administrasi umum TNI dan tata kearsipan TNI di lingkungan TNI.
d. Bertindak
sebagai sekretaris dalam rapat-rapat yang diselenggarakan dan/atau diikuti
Panglima TNI.
Wakil Kepala Setum
TNI dijabat oleh seorang Pamen TNI berpangkat Kolonel (Pemantapan), sebagai
pembantu utama Kasetum TNI dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengoordinasikan
dan mengawasi semua pekerjaan/kegiatan staf dan unsur pelaksana Setum TNI.
b. Menyampaikan
saran dan pertimbangan staf kepada Kasetum TNI.
c. Mewakili
Kasetum TNI apabila Kasetum TNI berhalangan dalam melak-sanakan tugas dan kewajibannya.
d. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kasetum TNI.
2. Bagian Administrasi Umum Setum TNI
Kepala Bagian
Administrasi Umum (Kabagminu) dijabat oleh seorang Pamen TNI berpangkat Kolonel
(promosi), sebagai staf pelaksana dalam bidang penyelenggaraan dan pengendalian
administrasi umum, pelayanan pos TNI dan melaksanakan evaluasi dan pengembangan
aplikasi Minu TNI di lingkungan TNI sesuai dengan perkembangan administrasi
negara serta tugas-tugas lain yang diberikan Kasetum TNI. Kabagminu mempunyai tugas dan kewajiban
sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan
tulisan dinas untuk Panglima TNI.
b. Menyelenggarakan
pengawasan dan pengendalian administrasi umum termasuk cap dinas di lingkungan
TNI.
c. Menyelenggarakan
proses kegiatan surat masuk dan surat keluar serta tata naskah di lingkungan
Mabes TNI.
d. Menyelenggarakan
penyimpanan semua naskah pertinggal tulisan dinas pada tahun berjalan.
e. Menyelenggarakan
evaluasi dan pengembangan administrasi umum TNI sesuai dengan perkembangan
administrasi negara dan ilmu pengetahuan serta teknologi.
f. Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kasetum TNI.
Kabagminu dibantu oleh tiga orang Kepala Subbagian yang
masing-masing dijabat oleh seorang Pamen TNI berpangkat Letkol/PNS setingkat
sebagai berikut:
a. Kepala
Subbagian Surat Menyurat (Kasubbag Surat Menyurat), dengan tugas dan kewajiban
sebagai berikut:
1) Merencanakan
kegiatan surat menyurat di lingkungan Mabes TNI dengan sistem satu pintu (one
door policy).
2) Melaksanakan
pengendalian dan pengawasan kegiatan surat menyurat di lingkungan Mabes TNI.
3) Menyusun
dan membuat laporan kegiatan surat menyurat secara berkala.
4) Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab langsung kepada Kabagminu
Setum TNI.
b. Kepala
Subbagian Tata Naskah dan Pengendalian Administrasi Umum (Kasubbag Takah
Dalminu), dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1) Merencanakan
kegiatan Subbag Tata Naskah dan Pengendalian Minu TNI.
2) Melaksanakan
pengendalian dan pengawasan kegiatan peredaran Takah di lingkungan Mabes TNI.
3) Melaksanakan
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Minu TNI di lingkungan TNI.
4) Menyusun
dan membuat laporan kegiatan pengendalian dan pengawasan kegiatan Minu TNI.
5) Dalam
melaksanakan tugasnya, Kasubbag Takah Dalminu bertanggung jawab kepada
Kabagminu Setum TNI.
c. Kepala
Subbagian Pos (Kasubbag Pos). Kasubbag
Pos merupakan pelaksana utama tugas Kabagminu Setum TNI dalam bidang penerimaan
dan pendistribusian surat, naskah, dan tulisan dinas/umum, dengan tugas dan
kewajiban sebagai berikut:
1) Merencanakan
kegiatan Subbag Pos Bagminu Setum TNI.
2) Melaksanakan
pengendalian dan pengawasan seluruh kegiatan Subbag Pos Bagminu Setum TNI.
3) Menyusun
dan membuat laporan kegiatan Subbag Pos Bagminu Setum TNI secara berkala.
4) Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kabagminu Setum
TNI.
3. Bagian
Khusus Setum TNI
Kepala
Bagian Khusus (Kabagsus). Kabagsus
dijabat oleh seorang Pamen TNI berpangkat Kolonel (promosi), sebagai staf pelaksana
dalam bidang administrasi khusus dan produksi naskah-naskah serta kegiatan
khusus yang ditugaskan Kasetum TNI.
Kabagsus mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan penyusunan dan
pengendalian perencanaan administrasi serta evaluasi pelaksanaan program kerja
Setum TNI dalam rangka pembinaan satuan.
b. Membantu
penyiapan kegiatan acara rapat/upacara dan menyusun laporan notulen rapat, baik
di lingkungan Mabes TNI maupun kegiatan di luar Mabes TNI yang diikuti oleh
Panglima TNI.
c. Menyelenggarakan
kegiatan liaison dan tata usaha yang berhubungan dengan administrasi dan
tugas-tugas khusus Setum TNI.
d. Menyelenggarakan
produksi naskah-naskah yang berkaitan dengan tulisan dinas.
Kabagsus dibantu
oleh dua orang Kepala Subbagian yang masing-masing dijabat oleh seorang Pamen
TNI berpangkat Letkol/PNS setingkat sebagai berikut:
a. Kepala Subbagian Khusus
(Kasubbagsus). Kasubbagsus merupakan
staf pelaksana dalam bidang perencanaan, laporan, acara dan kegiatan khusus,
dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1) Merencanakan
pelaksanaan kegiatan Subbagsus.
2) Melaksanakan
pengawasan dan pengendalian kegiatan Subbagsus.
3) Membuat
laporan kegiatan Subbagsus secara berkala.
4) Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kabagsus.
b. Kepala Subbagian Produksi
(Kasubagprod). Kasubbagprod merupakan
unsur pelaksana bagian khusus dalam bidang produksi tulisan dinas dan tulisan
umum, dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1) Merencanakan pelaksanaan kegiatan Subbagprod
Bagsus Setum TNI.
2) Melaksanakan pengendalian dan
pengawasan terhadap kegiatan Subbagian Produksi (Subbagprod).
3) Menyusun laporan kegiatan Subagprod
secara berkala.
4) Dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya bertanggung jawab kepada Kabagsus.
4. Depo
Arsip Setum TNI
Kepala
Depo Arsip (Kadepo Arsip) dijabat oleh seorang Pamen TNI berpangkat Kolonel
(promosi) sebagai staf pelaksana dalam bidang kearsipan dan tugas-tugas lain
yang diberikan Kasetum TNI. Kadepo
Arsip mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan
pengelolaan arsip TNI tingkat II dan III untuk lingkungan Mabes TNI dan arsip
tingkat IV dari arsip tingkat III Angkatan.
b. Menyelenggarakan
pengawasan dan pengendalian bidang kearsipan tingkat III di lingkungan Mabes
TNI dan Angkatan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas TNI.
c. Mengirimkan arsip-arsip TNI yang bernilai
permanen ke Arsip Nasional Republik Indonesia.
d. Memberikan
pelayanan penyajian arsip dan perpustakaan arsip secara terbatas.
e. Menyelenggarakan
evaluasi dan pengembangan pengelolaan kersipan di lingkungan TNI.
f. Menyelenggarakan
pemusnahan arsip.
Kadepo Arsip
dibantu oleh dua orang Kepala Subdepo yang masing-masing dijabat oleh seorang
Pamen TNI berpangkat Letkol/PNS setingkat sebagai berikut:
a. Kasubdepo
II dan III, dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
1) Merencanakan
kegiatan pengelolaan arsip II dan III (arsip dari Mabes TNI yang berusia simpan
2 s.d. 5 tahun, dan 5 s.d. 10 tahun).
2) Melaksanakan
pengendalian dan pengawasan kegiatan Subdepo Arsip II dan III.
3) Mengupayakan
perluasan khasanah arsip dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan
Mabes TNI.
4) Menyusun
laporan kegiatan Subdepo Arsip II dan III secara berkala.
5) Dalam
melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab langsung kepada Kadepo
Arsip Setum TNI.
b. Kasubdepo
IV dan Evaluasi Pengembangan disingkat (Kasubdepo IV dan Evbang), dengan tugas
dan kewajiban sebagai berikut:
1) Melaksanakan
dan asistensi atas penerapan sistem kearsipan, baik di lingkungan Mabes TNI
maupun Angkatan.
2) Merencanakan
program pengkajian dan pengembangan sistem dalam rangka penyempurnaan sistem,
sarana, dan prasarana serta pendayagunaan sumber daya manusia bidang kearsipan
di lingkungan TNI.
3) Melaksanakan
koordinasi dan kerja sama dengan instansi lain/ANRI dalam rangka kemajuan
kearsipan TNI.
4) Melaksanakan
pengelolaan arsip IV yang dikirim oleh Pelakar III tiap-tiap Angkatan.
5) Melaksanakan
tugas-tugas dokumentasi dan perpustakaan secara terbatas.
5. Tata
Usaha dan Urusan Dalam
Kepala
Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) dijabat oleh seorang Pamen berpangkat
Letnan Kolonel (Letkol) (Promosi) adalah
unsur bantuan staf di bidang pelaksanaan tata usaha, administrasi personel,
keuangan, materiil, dan urusan dalam di lingkungan Setum TNI. Dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan
pengurusan administrasi personel, keuangan dan materiil dalam rangka menunjang
program kerja Setum TNI.
b. Menegakkan Peraturan urusan Dinas Dalam
(PUDD) di lingkungan Setum TNI.
c. Menyelenggarakan
pengamanan personel, materiil, dan berita di lingkungan Setum TNI.
d. Melaksanakan
tugas administrasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan/tugas di
lingkungan Setum TNI.
Kataud
dibantu oleh empat orang Kepala Urusan yang masing-masing dijabat oleh seorang
Pama TNI berpangkat Kapten/PNS setingkat sebagai berikut:
a. Kepala Urusan Tata Usaha (Kaurtu).
b. Kepala Urusan Personalia (Kaurpers).
c. Kepala Urusan Keuangan (Kaurku).
d. Kepala Urusan Dalam (Kaurdal).